Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi

Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Nusantara Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi Abdul Malik Mubarok Jum’at, 06 Maret 2026 – 23:22 WIBloading… Tiga ahli dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (4/3/2026). FOTO/IST A A A YOGYAKARTA – Tiga ahli dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (4/3/2026). Mereka memberikan pandangan terkait aspek hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum keuangan negara.Ketiga ahli yang dimintai keterangan adalah pakar hukum pidana sekaligus penasihat Kapolri Chairul Huda, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada Hendry Julian Noor, serta pakar hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang.Dalam sidang tersebut, para ahli menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari relevansi penggunaan instrumen hukum pidana dalam kasus hibah pariwisata, mekanisme pembentukan peraturan bupati, hingga dasar penentuan kerugian keuangan negara.Dalam keterangannya, Chairul Huda menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan hibah pariwisata Sleman berkaitan dengan pelanggaran dalam proses Pilkada Sleman 2020. Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, seharusnya ada putusan resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Gakkumdu, atau Mahkamah Konstitusi (MK).”Tidak ada keputusan dari Bawaslu, tidak ada kesimpulan dari penegak hukum melalui Gakkumdu, dan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pemilihan kepala daerah dibatalkan karena kepala daerah tidak netral,” kata Chairul Huda di persidangan dikutip, Jumat (6/3/2026).Ia menilai perkara yang menjerat Sri Purnomo berpotensi memindahkan persoalan yang seharusnya berada dalam ranah hukum Pilkada ke ranah tindak pidana korupsi.”Menurut saya ini perbuatan yang seharusnya dipersoalkan dalam ranah Pilkada dibawa ke ranah korupsi. Itu menurut saya salah kamar,” katanya. Halaman :123 Lihat Juga : KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! bupati sleman kasus korupsi dana hibah Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar Usut Korupsi Proyek RSUD dan Monumen Reog, KPK Geledah Rumdin Sekda dan Kantor Dinas PUPR Terungkap, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap saat Isi Daya Mobil Listrik Terjaring OTT KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum dan Birokrasi 11 Orang yang Diamankan Terkait OTT Bupati Pekalongan Tiba di Gedung KPK Rekomendasi Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Bandung Hari Ini, 17 Ramadan 1447 H Pendapat Ahli Hukum KPK Dinilai Perkuat Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Materiil Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini, 17 Ramadan 1447 H Selengkapnya Rusia Ungkap Iran Belum Minta Bantuan Apa Pun, Termasuk Senjata Perang, 15.000 Penumpang Kapal Pesiar Terjebak di Perairan Teluk Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo: Jadi Presiden Berat Berita Terkini Selengkapnya Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, 17 Ramadan 1447 H Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Medan Hari Ini, 17 Ramadan 1447 H Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Denpasar Hari Ini, 17 Ramadan 1447 H Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Makassar Hari Ini, 17 Ramadan 1447 H Dokter Richard Lee Ditahan karena Menghambat Penyidikan Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi Selengkapnya Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya? Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah Terpopuler 1 Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan 2 Demonstrasi di DPR, Massa Minta Indonesia Keluar dari BoP 3 Kecelakaan Beruntun 10 Mobil di Tol Cipularang, 2 Orang Dilaporkan Tewas 4 Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Duga Rem Kontainer Bermasalah 5 Polisi Buru Rombongan Mobil Zig-zag di Tol Becakayu Infografis Berikut Daftar Negara yang Tidak Memiliki Kasus Korupsi Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *