Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut Jumat, 06 Maret 2026 – 23:15:00 WIB Share copy link article Link Copied! Tim iNews Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus yaqut) didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. (Foto: iNews) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Charles Simabura dari Universitas Negeri Andalas (Unand) menyampaikan pernyataan yang mengejutkan dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.Dalam persidangan tersebut, Charles menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Baca Juga Memanas, Hizbullah Peringatkan Warga 23 Permukiman Israel Utara Segera Mengungsi Pernyataan itu muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mempertanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka. “Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?,” tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan.“Tidak bisa,” jawab Charles tegas. Baca Juga Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya “Eksplisit ya?” timpal tim hukum Gus Yaqut.“Iya,” jawab Charles kembali.Jawaban Charles itu semakin menguatkan pihak Gus Yaqut yang menilai bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh pimpinan KPK cacat formil dan materiil sebagaimana telah disampaikan di hadapan hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. Menurut dia, keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.“Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan. Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya,” kata Mellisa usai persidangan.Menurut dia, pernyataan tersebut disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan biro hukum KPK. Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: saksi ahli komisi pemberantasan korupsi gus yaqut sidang praperadilan kuota haji Related News Nasional Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka Buletin Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti Nasional Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya Nasional Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir Nasional Sidang Praperadilan, Pengacara Yaqut Klaim Penetapan Tersangka KPK Tak Sesuai Prosedur Buletin Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x
Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut
