Syarat Gaji dan THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE Syarat Gaji dan THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak Taufik Fajar , Jurnalis-Jum’at, 06 Maret 2026 |18:16 WIB Gaji dan THR Kena Pajak (Foto: Okezone) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/06/320/3205377/syarat-gaji-dan-thr-bisa-diterima-utuh-tanpa-potongan-pajak-nbsp Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Syarat Gaji dan THR bisa diterima utuh tanpa potongan pajak. Polemik mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 terus bergulir. Meski secara umum THR adalah objek PPh Pasal 21, pemerintah memberikan pengecualian dan insentif bagi kelompok pekerja tertentu sehingga mereka bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak pribadi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui untuk tahun 2026, Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP). Dengan skema ini, para aparatur negara menerima nominal THR 100% sesuai haknya tanpa pengurangan untuk pajak. Baca Juga: Indonesia Kejar Target Kapasitas PLTS 100 GW, Tahap Awal 13 GW Bagi karyawan swasta, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Pekerja di sektor berikut berhak menerima THR tanpa potongan pajak: Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Industri Alas Kaki Industri Furnitur Industri Kulit dan Barang dari Kulit Sektor Pariwisata Baca Juga: Soal Pajak THR ASN dan Swasta, Ini Penjelasan DJP Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : pajak thr pekerja Gaji Pekerja gaji THR Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/06/320/3205377/syarat-gaji-dan-thr-bisa-diterima-utuh-tanpa-potongan-pajak-nbsp Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Taspen Cairkan THR Pensiunan PNS 2026, Ini Besarannya BHR Ojol 2026 Cair Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra, Berikut Rincian Lengkapnya Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya THR Pensiunan PNS 2026 Cair Hari Ini Tanpa Dipotong, Cek Rekening! BHR Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas Beda dengan Karyawan Swasta, THR PNS Tidak Kena Pajak Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Purbaya Terbitkan Aturan Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Ini Prosesnya hingga Masuk Rekening Cadangan BBM Indonesia 20 Hari, Setelah Itu Habis? Ini Faktanya Akui Stok BBM Indonesia Cuma 25 Hari, Bahlil: Jangan Salahkan Siapa-Siapa! THR Pensiunan PNS 2026 Cair Hari Ini Tanpa Dipotong, Cek Rekening! Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi di Maret 2026, Ini Cara Dapatnya Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement
Syarat Gaji dan THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajakamp;nbsp;
