Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap

Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Nusantara Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap Puguh Hariyanto Rabu, 04 Maret 2026 – 10:29 WIBloading… APHI dan Dinas Kehutanan Lampung beraudiensi di Kantor Dinas Kehutanan Lampung di Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026). Foto/Dok. SindoNews A A A BANDAR LAMPUNG – Dinas Kehutanan Lampung bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memperkuat sinergi pengembangan Multiusaha Kehutanan (MUK) berbasis lanskap sebagai model pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan. Penguatan kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendorong optimalisasi potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK). Juga mempercepat hilirisasi komoditas unggulan daerah melalui kemitraan antara pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kelompok Perhutanan Sosial (PS). Hal itu mengemuka dalam audiensi antara APHI dan Dinas Kehutanan Lampung di Kantor Dinas Kehutanan Lampung di Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026). Baca juga: Pengusaha Dorong Perbaikan Tata Kelola Hutan, Minimalkan Dampak Sosial-Ekonomi Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yayan Ruhyansyah mengatakan, Lampung memiliki potensi besar dalam pengembangan MUK, khususnya pada komoditas HHBK. “Lampung memiliki potensi besar untuk pengembangan MUK, terutama komoditas HHBK seperti kopi, cokelat, kapulaga, alpukat, pala, kemiri, dan jengkol yang sebagian sudah memasuki tahap hilirisasi dan dikelola oleh perhutanan sosial,” katanya.Ia menjelaskan pengembangan MUK di Lampung diarahkan melalui pola agroforestri yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologi. Termasuk mendorong peningkatan nilai ekonomi masyarakat melalui kemitraan antara pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kelompok Perhutanan Sosial (PS).Menurut dia, keberhasilan pengembangan MUK sangat ditentukan oleh produktivitas, kualitas, dan kontinuitas produk. Selain itu, diperlukan tata kelola pasar yang terbuka agar produk MUK memiliki kepastian akses pasar dan daya saing. Halaman :12 Lihat Juga : Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan BLT Kesra di Bandar Lampung, dari Kantorpos hingga Diantar ke Rumah Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! izin pengelolaan hutan kawasan hutan potensi hutan indonesia lampung Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan BLT Kesra di Bandar Lampung, dari Kantorpos hingga Diantar ke Rumah FKMPI Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang Kemenhut dan Polda Lampung Beberkan Kronologi Kayu Terdampar 5 November, Berawal dari Kapal Rusak Peduli Korban Bencana Sumatera, 98 Resolution Network dan Pegadaian Gelar Aksi Sosial Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Ribuan Pil Ekstasi saat Kecelakaan Mobil di Lampung Satgas PKH Segel Area Operasional Perusahaan Tambang Nikel Milik David Glen Pakar: Status Sawit di Kawasan Hutan Perlu Pendekatan Hukum yang Berkeadilan bagi Rakyat Mau Kuliah di Lampung? Ini Jurusan Unila dan Itera yang Sepi Peminat untuk SNBP 2026 Rekomendasi Penerbangan Ditutup, Jemaah Umrah Umi Pipik Tertunda Berangkat ke Tanah Suci Polisi Pakai Drone Presisi Pantau Arus Mudik 2026 secara Real Time Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar: Segera Telusuri Aset! Selengkapnya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Ditetapkan Tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK Prabowo Duduk Diapit SBY dan Jokowi saat Makan Malam di Istana Berita Terkini Selengkapnya DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya Kunjungi Pengobatan Gratis di Tangerang, Marinus PDIP: Manfaatkan, Biaya Berobat Mahal Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar 5 Pesan Pramono Saat Melantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta Kapal Ferry Banyak Kosong saat Mudik, Gapasdap Soroti Kebijakan SKB Selengkapnya Polemik Alumni LPDP, Perlukah Sistem Seleksi Dievaluasi? Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Terpopuler 1 Gerhana Bulan Total Hari Ini, Catat Waktunya! 2 OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta 3 OTT Fadia Arafiq, KPK Juga Gelar Pemeriksaan di Pekalongan 4 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon, Saksi Serahkan Bukti Screenshot hingga Paper Email 5 Alami Kecelakaan, Bos Rokok HS Berikan Beasiswa bagi Korban hingga Kuliah Infografis 3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *