Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Divonis 13 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Divonis 13 Tahun Penjara : Okezone News Advertisement Advertisement Advertisement home nasional megapolitan international nusantara infografis indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile INFOGRAFIS INDEKS Advertisement HOME NEWS NASIONAL Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Divonis 13 Tahun Penjara Nur Khabibi , Jurnalis-Jum’at, 27 Februari 2026 |08:24 WIB Dua terdakwa kasus minyak mentah (Foto: Nur Khabibi/Okezone) A A A Share https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203960/dua-terdakwa-kasus-minyak-mentah-divonis-13-tahun-penjara Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina divonis 13 tahun penjara. Keduanya adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Baca Juga: Angkatan Laut AS Tarik Semua Kapalnya dari Pangkalan di Bahrain di Tengah Ketegangan dengan Iran Dimas juga dijatuhi hukuman tersebut. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 16 tahun. Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Baca Juga: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Minyak Mentah “Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat dini hari. Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Begini Penjelasan Eks Wamen ESDM soal Penyewaan Terminal BBM OTM Selain itu, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan. Baca Juga: Ahok Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pekan Depan (Arief Setyadi ) News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.        Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : korupsi Korupsi Minyak Mentah Korupsi Pertamina Share https://news.okezone.com/read/2026/02/27/337/3203960/dua-terdakwa-kasus-minyak-mentah-divonis-13-tahun-penjara Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Divonis 15 Tahun Bui, Anak Buron Riza Chalid Banding: Saya Bingung dengan Putusannya 3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Minyak Mentah Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan Dituntut 18 Tahun Bui, Anak Riza Chalid Singgung Pesan Prabowo Pleidoi Anak Riza Chalid Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Surat Dakwaan Telusuri berita news lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Pegawai Bank Ditembak saat Tidur, Peluru Bersarang di Kaki Kasus AKBP Didik, Bareskrim Terbitkan DPO Bandar Narkoba Koh Erwin Tragis! Siswa SMP Tewas Diduga Akibat Tawuran Sarung Flyover Latumenten Picu Macet Parah, Pramono Minta Jalan yang Ditutup Segera Dibuka Perkuat Sinergi, Kapolda Sumsel Ajak Semua Elemen Jaga Kamtibmas Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *