7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita 7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara Kamis, 26 Februari 2026 – 05:08:00 WIB Share copy link article Link Copied! Tim iNews.id Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan sang suami (AP). (Foto: IG Dwi) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Arya Iwantoro wajib mengembalikan dana beasiswa yang dibiayai negara. Nama Arya mencuat setelah istrinya, Dwi Sasetyaningtyas, viral karena memamerkan paspor WNA Inggris anaknya di media sosial.Pernyataan Menkeu memicu rasa penasaran publik. Bagaimana sebenarnya tahapan penindakan alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia atau tidak menjalankan kewajiban pengabdian? Baca Juga Provokasi China, Jepang Akan Pasang Sistem Rudal di Pulau Dekat Taiwan Purbaya menegaskan, alumni LPDP yang melanggar komitmen tidak hanya wajib mengembalikan dana pokok beasiswa, tetapi juga bunga. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/2/2026). Baca Juga Bikin Kaget! Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas Mengacu pada mekanisme yang dipublikasikan Kemenkeu, terdapat tujuh tahapan penindakan terhadap alumni LPDP yang tidak mengabdi. Prosesnya cukup panjang dan tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi berat.7 Tahap Penindakan Alumni LPDP Tak Mengabdi1. Diverifikasi 90 Hari setelah LulusLPDP memverifikasi keberadaan alumni 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi di ijazah. Jika setelah tiga bulan masih berada di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya. Baca Juga Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya 2. Surat Konfirmasi (14 Hari)LPDP mengirim surat konfirmasi dengan tenggat 14 hari kalender. Jika tidak merespons atau tetap berada di luar negeri, alumni masuk tahap peringatan.3. Dua Surat Peringatan (Total 60 Hari)Surat peringatan pertama diberikan dengan batas waktu 30 hari. Jika tidak diindahkan, dikirim surat peringatan kedua dengan tenggat 30 hari berikutnya. Total waktu yang diberikan sebelum sanksi final dijatuhkan mencapai dua bulan. Baca Juga Tegas! Purbaya bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suaminya dari Seluruh Instansi Pemerintah Page: 1 2 3 4 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: lpdp alumni LPDP Arya Iwantoro dwi sasetyaningtyas awardee Purbaya Yudhi Sadewa kemenkeu Related News Nasional Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara Nasional Bikin Kaget! Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas Nasional Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya Nasional Tegas! Purbaya bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suaminya dari Seluruh Instansi Pemerintah Nasional Kisah Billy Mambrasar, Rela Mundur dari LPDP demi Anak yang Lebih Membutuhkan Nasional Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak! Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved   Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *