Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara Februari 14, 2026 in Berita, Kesehatan Reading Time: 2 mins read Kementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien PBI-JK yang statusnya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Sabtu (14/2/2026). Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan. Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan. “Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya. Baca Juga  Satlantas Purwakarta Sosialisasikan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di SekolahKemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan. Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien. Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi pasien yang ditolak rumah sakit karena masalah administrasi, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan merata bagi seluruh masyarakat. ShareTweetSend Previous Post Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur Next Post [PENIPUAN] Tautan Rekrutmen CPNS Kementrian Imigrasi 2026 BeritaTerkait Berita [PENIPUAN] Tautan Rekrutmen CPNS Kementrian Imigrasi 2026 Februari 15, 2026 Berita Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur Februari 14, 2026 Berita Persib Bandung Genjot Taktik Jelang Laga Penentuan Kontra Ratchaburi FC di ACL Two Februari 14, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita [PENIPUAN] Tautan Rekrutmen CPNS Kementrian Imigrasi 2026 Februari 15, 2026 Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif Sementara Februari 14, 2026 Kemlu Tegaskan: Misi Indonesia di ISF Fokus pada Kemanusiaan, Bukan Tempur Februari 14, 2026 Persib Bandung Genjot Taktik Jelang Laga Penentuan Kontra Ratchaburi FC di ACL Two Februari 14, 2026 Jamin Keamanan Kunjungan Presiden RI ke-6 di Kuningan, Tim Jibom Gegana Sterilisasi Ketat di Kuningan Februari 14, 2026 Satbrimob Polda Jabar Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan, Tingkatkan Iman dan Profesionalisme Februari 14, 2026 Bandung         Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *