Purbaya Beberkan Penyebab Toko Tiffany & Co Disegel Bea Cukai login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID MARKET DATA MAJOR INDEXES INDO-FX USD-FX COMMODITIES BONDS CNBC Indonesia News Berita Purbaya Beberkan Penyebab Toko Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Comment SHARE url telah tercopy Thea Arbar, CNBC Indonesia 15 February 2026 08:00 Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan ibu kota, Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. (CNBC Indonesia/Halimatus Sa’diyah) Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sudawa, mengungkap alasan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan atas barang impor bernilai tinggi. “Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Menurut Purbaya, langkah DJBC tersebut merupakan bagian dari kerja profesional untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Ia menegaskan pengawasan impor penting agar persaingan usaha di dalam negeri berjalan adil. Baca: Purbaya Tiba-Tiba Bilang RI Sudah Lepas dari Kutukan Pertumbuhan 5% “Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya fair di dalam negeri,” tegasnya. Sebagai informasi, Kantor Wilayah DJBC Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co sejak Rabu, 11 Februari 2026. Ketiga toko tersebut berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penyegelan terkait dugaan pelanggaran administrasi impor. “Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods yang kami duga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Baca: Sejarah Panjang Tiffany & Co, Menjual Perhiasan Mewah Sejak Abad 19 Ia menambahkan, penindakan tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara di luar pungutan yang selama ini berjalan. Saat ini, DJBC masih mengompilasi dan mencocokkan data perhiasan dengan dokumen impor yang disampaikan perusahaan. “Masih dilakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen yang mereka deklarasikan dengan data kami. Pengawasan ini masih dalam ranah administratif,” jelas Siswo. Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. DJBC menegaskan fokus penindakan diarahkan pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara, bukan pada aspek pidana. (ras/haa) [Gambas:Video CNBC] Next Article Segini Kerugian Negara Akibat Kasus Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Tags #penyegelan toko #purbaya yudhi sudawa #pelanggaran kepabeanan #bea cukai #barang impor #jakarta #perhiasan mewah #pengawasan impor #penerimaan negara Related Articles Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Pengusaha Buka Suara NEWS Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Ini Kata Purbaya NEWS 3 Toko Emas Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Jakarta, Ini Pemicunya! NEWS Mengenal Under Invoicing, Praktik Importir Nakal Dibongkar Purbaya NEWS Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media
Related Posts
Larang SOTR yang Picu Tawuran, Pramono: Tapi Kalau Baik Saya Izinkan
- CSNBro
- 14 Februari 2026
- 0
Larang SOTR yang Picu Tawuran, Pramono: Tapi Kalau Baik Saya Izinkan
Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak
- CSNBro
- 15 Februari 2026
- 0
Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak
Daftar Terbaru Penerima MBG: Anak Pernikahan Dini Sampai Putus Sekolah
- CSNBro
- 14 Februari 2026
- 0
Daftar Terbaru Penerima MBG: Anak Pernikahan Dini Sampai Putus Sekolah
