Kasus KDRT ART di Gunung Putri: Oknum ASN BPK Resmi Ditahan Polres Bogor – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita Kasus KDRT ART di Gunung Putri: Oknum ASN BPK Resmi Ditahan Polres Bogor Februari 23, 2026 in Berita Reading Time: 2 mins read Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Polres Bogor secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka OAP (37), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (23/2/2026). Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. “Update-nya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, dan selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkapKasat PPA dan PPO Polres Bogor Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perbedaan keterangan yang mencolok antara tersangka dan korban. Tersangka OAP berdalih hanya melakukan tindakan “mencubit” kepada korban. Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh hasil visum dan penyidikan mendalam. Berdasarkan fakta yang dihimpun kepolisian, penganiayaan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang selama kurun waktu enam bulan. Hasil visum menunjukkan korban menderita luka-luka di berbagai bagian tubuh, termasuk di Bagian Kepala dan Telinga: Mengalami trauma serius dan Bagian Punggung dan Tangan: Mengalami luka akibat trauma benda tumpul serta trauma panas. Kondisi korban FBH saat ini masih dalam pengawasan medis. Meskipun telah tinggal bersama saudaranya, FBH masih harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis karena dilaporkan terdapat gumpalan darah di bagian telinganya akibat kekerasan tersebut. Baca Juga Polresta Bandung Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Pencurian Via 110, Polsek Cicalengka Terjun ke LokasiKasat PPA dan PPO Polres Bogor menjelaskan bahwa motif sementara yang diakui tersangka dipicu oleh kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena saat anaknya terjatuh, korban yang bertugas sebagai pengasuh dianggap tidak merespons dengan cepat. Kendati demikian, polisi tetap mendalami motif lain. “Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” tambah Kasat PPA dan PPO Polres Bogor Atas perbuatannya, tersangka OAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polres Bogor akan melakukan penahanan awal selama 20 hari ke depan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kejaksaan. Saat ini, penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kasat PPA dan PPO Polres Bogor ShareTweetSend Previous Post Polda Jabar Targetkan Pembangunan 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026 Next Post Gelar Tes Urine Dadakan, Kapolresta Cirebon: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba BeritaTerkait Berita [SALAH] Purbaya Bakal Transfer Anggaran MBG ke Rekening Orang Tua Siswa Februari 23, 2026 Berita Hadirkan Program RAWATIB, Polres Subang Jamin Keamanan dan Kenyamanan Ibadah Selama Ramadan Februari 23, 2026 Berita Bantu Pemulihan Warga, Kapolres Sumedang Pimpin Langsung Korve Bersama Bersihkan Material Longsor di Citengah Februari 23, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita [SALAH] Purbaya Bakal Transfer Anggaran MBG ke Rekening Orang Tua Siswa Februari 23, 2026 Hadirkan Program RAWATIB, Polres Subang Jamin Keamanan dan Kenyamanan Ibadah Selama Ramadan Februari 23, 2026 Bantu Pemulihan Warga, Kapolres Sumedang Pimpin Langsung Korve Bersama Bersihkan Material Longsor di Citengah Februari 23, 2026 Gerak Cepat! Hanya 6 Jam, Polres Sumedang Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curas di Girimukti Februari 23, 2026 Gelar Tes Urine Dadakan, Kapolresta Cirebon: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba Februari 23, 2026 Kasus KDRT ART di Gunung Putri: Oknum ASN BPK Resmi Ditahan Polres Bogor Februari 23, 2026 Bandung Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Kasus KDRT ART di Gunung Putri: Oknum ASN BPK Resmi Ditahan Polres Bogor
