Pengusaha Hotel Sampai Bingung, Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID MARKET DATA MAJOR INDEXES INDO-FX USD-FX COMMODITIES BONDS CNBC Indonesia News Berita Pengusaha Hotel Sampai Bingung, Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak Comment SHARE url telah tercopy Redaksi, CNBC Indonesia 22 February 2026 20:30 Foto: Tumpukan Kontainer yang Diubah Menjadi Hotel (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengungkapkan masih menjamurnya akomodasi ilegal di berbagai wilayah, termasuk Bali. Menurutnya, keberadaan usaha-usaha tanpa izin tersebut menunjukkan pengawasan pemerintah yang belum optimal sebagai regulator, meskipun ketentuan perizinan sebenarnya telah diatur dengan jelas. Baca: Kredit Bank Januari 2026 Naik 9,96%, Segmen Investasi Melesat “Ya jadi gini ya, kita dalam membuat satu usaha di Indonesia ini semua ada dasar landasan hukumnya. Jadi diatur dalam undang-undang, diatur dalam peraturan pemerintah, diatur dalam peraturan menteri. Dan itu banyak kementerian/lembaga yang terlibat di dalam situ,” kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Minggu (22/2/2026). Ia menegaskan, prasyarat paling mendasar dalam menjalankan sebuah usaha adalah memastikan legalitasnya melalui kepemilikan izin usaha sejak awal. “Konteksnya adalah, membangun usaha itu kan harus ada perizinan berusaha, itu dulu yang paling penting,” sebutnya. Menurut Maulana, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin usaha, sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan. “Pemerintah itu sebagai regulator adalah yang memegang kendali dalam memberikan atau mencabut sebuah perizinan berusaha. Nah kemudian terkait pengawasannya juga seperti itu,” ucap dia. Ia menjelaskan, meski perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS), pengawasan tetap harus berjalan, khususnya oleh pemerintah daerah. “Nah sekarang di zaman OSS itu kan perizinan itu di-sentralisasi. Jadi melalui OSS itu ada pemerintah pusat, melalui sistem itu, tapi tetap hubungannya juga ke kementerian dan lembaga terkait dengan daerah. Nah kemudian pengawasan itu harus di pemerintah daerah,” jelas Maulana. Karena itu, ia menilai kemunculan akomodasi liar seharusnya menjadi tanda bahwa ada kelalaian dalam monitoring oleh pemerintah daerah. “Nah sekarang apa yang terjadi dengan yang namanya akomodasi liar itu? itu kita harus lihat, Kenapa itu ada muncul? Berarti kan ada pengabaian atau kelalaian dari pemerintah itu sendiri kan, yang bertugas untuk melakukan monitoring atau evaluasinya terhadap munculnya satu unit usaha di wilayahnya masing-masing,” ujarnya. Maulana menyebut, banyak akomodasi liar muncul karena tidak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan. “Nah kalau kita perhatikan keluhan dari sektor akomodasi, banyaknya akomodasi yang liar itu tidak memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan jenis usahanya. Padahal di dalam perizinan berusaha itu sudah diatur,” ucap dia. Ia menegaskan, perizinan usaha sebenarnya memuat detail yang jelas, termasuk identitas dan klasifikasi usaha. “Ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ada NIB-nya, nomor industri usahanya, terus belum lagi nanti perlengkapan safety-nya juga ada segala macam di sana,” kata Maulana. Namun, ia menilai pemerintah sebagai regulator terlihat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. “Nah pertanyaan sekarang, kenapa pemerintah sebagai regulator kelihatannya abai gitu. Kalau saya bilang abai, mungkin ada yang marah, ‘kok kita dibilang abai’, lah buktinya ada yang muncul gitu, bener gak? Kalau ada yang muncul kan berarti ada yang abai di dalam situ kan, bener gak?” ucapnya. Maulana menegaskan pemerintah seharusnya tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga mengawasi pelaksanaan aturan agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh. “Kan pemerintah itu juga harus mengawasi, bukan hanya memberi izin tapi juga harus mengawasi, karena regulasi itu adalah produknya dari pemerintah. Kalau gak ada kepastian hukum tentu yang punya izin itu akan menjadi tidak kompetitif, karena lawannya adalah yang tidak berizin kan gitu,” tukas dia. Karena itu, PHRI meminta pemerintah segera membenahi persoalan tersebut agar persaingan usaha kembali sehat. “Makanya kami selalu menyampaikan kepada pemerintah, tolong dong diberesin bagian yang ini gitu loh, karena kita nggak akan pernah bisa bicara quality tourism atau quality destination (destinasi berkualitas), selama pemerintah belum komitmen untuk menciptakan daya saing terhadap sektor usahanya itu sendiri. Karena penegakan hukumnya tidak benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (fsd/fsd) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Next Article Pengusaha Hotel Sampai Bingung Saking Maraknya Bisnis Akomodasi Ilegal Tags #akomodasi ilegal #bisnis hotel #pengawasan pemerintah #perizinan usaha #phri #regulasi akomodasi #bali #sektor pariwisata #kompetisi usaha #quality tourism Related Articles Pengusaha Teriak Marak Penginapan Murah Tanpa Izin, Ini Respons Menpar NEWS Bisnis Hotel Ilegal Menjamur di Bali, Pengusaha Resah dan Bingung NEWS Pengusaha Hotel RI Tak Habis Pikir, Akomodasi Ilegal Makin Menjamur NEWS Pengusaha Hotel Sampai Bingung, Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak NEWS Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Add as a preferred source on Google Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media
Related Posts
Kasus Dugaan Perzinaan yang Seret Inara Rusli dan Insanul Fahmi Naik ke Penyidikan
- CSNBro
- 17 Februari 2026
- 0
Kasus Dugaan Perzinaan yang Seret Inara Rusli dan Insanul Fahmi Naik ke Penyidikan
Viral Kritik Pedas Ketua BEM UGM Sebut MBG Maling Berkedok Gizi
- CSNBro
- 16 Februari 2026
- 0
Viral Kritik Pedas Ketua BEM UGM Sebut MBG Maling Berkedok Gizi
Polres Sukabumi Kota Gelar FGD untuk Dukung Penulisan NKAP Serdik Sespimmen, Fokus pada Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Penipuan
- CSNBro
- 17 Februari 2026
- 0
Polres Sukabumi Kota Gelar FGD untuk Dukung Penulisan NKAP Serdik Sespimmen, Fokus pada Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Penipuan
