THR Lebaran Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Hitungnya!

THR Lebaran Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Hitungnya! login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID MARKET DATA MAJOR INDEXES INDO-FX USD-FX COMMODITIES BONDS CNBC Indonesia News Berita THR Lebaran Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Hitungnya! Comment SHARE url telah tercopy haa,  CNBC Indonesia 20 February 2026 16:20 Foto: Ilustrasi THR/ Arie Pratama Jakarta, CNBC Indonesia – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen paling dinanti oleh pegawai di Tanah Air jelang Lebaran. Seperti diketahui, pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai. Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh karyawan. Ketika mendapat THR, jangan lupa kewajiban pajak. Pasalnya, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Baca: Tak Setor Pajak Rp2,94 M, Pengusaha Ini Dikurung 2 Tahun-Denda Rp8,8 M Dikutip dari artikel pajak dari Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian THR kembali mengikuti peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak THR yang harus dipotong? Patut diketahui, pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR tidak sembarangan, melainkan harus mengikuti skema tarif pajak progresif. Dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023, perhitungan pajak THR kini lebih terstruktur dan memudahkan para pekerja. Yolanda menjelaskan THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap. “Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu,” kata Yolanda. Baca: Cek Jadwal Pencairan & Besaran THR PNS, PPPK, TNI & Polri 2026 Mengapa Perhitungan Pajak THR Menggunakan TER? Sebelumnya, pajak atas THR dihitung dengan metode penghasilan bruto yang dikumulatifkan dan dikenai tarif progresif. Namun, Yolanda mengungkapkan metode ini sering kali menimbulkan ketimpangan karena THR yang diterima dalam satu bulan bisa meningkatkan penghasilan kena pajak secara signifikan. Dengan adanya skema TER, pajak yang dikenakan lebih merata dan mencerminkan penghasilan tahunan sesungguhnya. “TER dihitung berdasarkan penghasilan tahunan pegawai, sehingga pajak yang dipotong atas THR menjadi lebih proporsional dibandingkan metode sebelumnya,” jelasnya. Regulasi terbaru ini juga memastikan bahwa pekerja dengan penghasilan lebih rendah tidak terbebani pajak yang terlalu besar hanya karena adanya tambahan THR. Baca: Purbaya Bilang THR PNS Cair Minggu Pertama Puasa Cara Menghitung Pajak THR Untuk memahami cara perhitungan pajak THR dengan metode TER, mari kita simulasikan dengan contoh konkret. Misalnya, Tuan A dengan gaji bulanan Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan. Maka, langkah-langkah penghitungannya sebagai berikut: Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0. Terapkan Tarif Efektif Rata-rata Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A: Tuan A memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%. Potongan Pajak THR Jika TER Tuan A sebesar 2%, maka pajak atas gaji dan THR di Bulan Maret 2025 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan A akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000 Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lalu, Perlukah Karyawan Melaporkan THR dalam SPT? THR yang diterima pegawai secara otomatis sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan PPh 21. Namun, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, tetap diwajibkan melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pegawai perlu memastikan bahwa penghasilan yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan Bukti Potong 1721-A1 yang diberikan perusahaan atau Bukti Potong 1721-A2 bagi ASN/TNI/Polri. Dengan demikian, tidak terjadi selisih antara penghasilan yang diterima dengan pajak yang telah dipotong. (haa/haa) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Next Article Begini Cara Bebas PPh sampai Akhir 2025 Bagi Pekerja Hotel-Diskotek Tags #thr #pajak thr #pph 21 #perhitungan pajak #regulasi perpajakan #tunjangan hari raya #penghasilan tambahan #tarif progresif #spt tahunan #pajak penghasilan Related Articles Siap-Siap, Awal Puasa Purbaya Mulai Cairkan THR PNS, TNI, Polri NEWS Pegawai Dapur MBG Dapat THR atau Tidak? Kepala BGN Bilang Begini NEWS Simak! Penjelasan Soal Bupot A1 dan A2 dalam PPh 21 NEWS Cek Hitungan Pajak 2026 Bagi Karyawan Gaji UMR & Rp 10 Juta NEWS Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Add as a preferred source on Google Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *