Cek Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026

Cek Jadwal Pencairan & Besaran THR PNS, PPPK, TNI & Polri 2026 login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID MARKET DATA MAJOR INDEXES INDO-FX USD-FX COMMODITIES BONDS CNBC Indonesia News Berita Cek Jadwal Pencairan & Besaran THR PNS, PPPK, TNI & Polri 2026 Comment SHARE url telah tercopy Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia 19 February 2026 03:15 Foto: Infografis/THR & Gaji ke-13 PNS!/Aristya Rahadian Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri senilai Rp 55 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran THR itu akan mulai cair bertahap sejak awal-awal Ramadan atau selama bulan Puasa, tak lagi periode mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026. “Minggu pertama puasa,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip pada Kamis (19/2/2026). Baca: Kerja Banting Tulang Digaji Cuma Sekali Setahun, Pegawai Seperti Budak Bila dibandingkan dengan anggaran THR pada 2025 lalu, anggaran THR untuk tahun ini terlihat mengalami kenaikan. Anggaran THR untuk Idul Fitri 2026 ini meningkat dari Rp 49,9 triliun pada tahun lalu. Adapun untuk teknis pencairan THR 2026, belum ada ketentuan khusus yang diterbitkan pemerintah. Namun, bila merujuk ketentuan pada 2025, THR yang diberikan pemerintah itu bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Tahun lalu, kebijakan pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Baca: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H/2026 M untuk Jakarta dan Sekitarnya Jika mengacu pada tahun lalu, THR yang diberikan bersama dengan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.  (arj/mij) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Next Article THR PNS 2026 Cair Kapan? Ini Perkiraan Jadwal, Penerima, & Besarannya Tags #thr pns 2026 #jadwal pencairan thr #tunjangan hari raya #anggaran thr #asn #tni #polri #gaji ke-13 #kebijakan pemerintah #idul fitri 2026 Related Articles Purbaya Cairkan THR PNS, TNI, Polri di Awal Puasa NEWS Siap Transfer! Purbaya Anggarkan Rp55 T Bayar THR PNS, TNI & Polri NEWS Cek! Segini Besaran THR PNS, TNI & Polri untuk Idul Fitri 2026 NEWS Besaran THR PNS, TNI & Polri di 2026, Kapan Cair? NEWS Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Add as a preferred source on Google Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *